Kemarin, dalam satu kesempatan yang sama terjadi perbedaan pendapat antara Gubernur BI Agus Martowardojo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad terkait rencana perubahan kebijakan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR).
Agus memilih untuk memperketat LTV dengan hanya mengizinkan bank dan lembaga keuangan mencairkan KPR ketika rumah atau properti yang dibeli calon debitur telah 100 persen selesai dibangun pengembang. Selain itu, KPR menurutnya lebih tepat diberikan hanya untuk masyarakat yang akan membeli rumah pertamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini kondisi semua lagi sulit. Ada baiknya dari sisi pemerintah jangan banyak bicara. Kalau regulatornya tidak kompak, hasilnya tidak akan produktif bagi industri,” kata Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi kepada CNN Indonesia, Jumat (8/5).
Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha Realestat Indonesia (REI) ini menilai yang dibutuhkan pengusaha dalam kondisi sulit seperti ini adalah kepastian berusaha.
“Begitu ada kepastian, industri pasti bergerak. Buatlah kebijakan yang inline dengan kondisi riil. Kalau kebijakan yang dibuat kontra dengan pengembang, tentu pasar tidak akan merespons,” jelasnya.
Apapun kebijakan LTV yang akan diambil oleh BI dan OJK nantinya, Theresia meminta keduanya untuk duduk bersama dan turut melibatkan pengusaha.
“Kita ingin semua berjalan dengan baik, lebih bijak dan lihatlah kondisi yang ada saat membuat kebijakan,” katanya.