Namun, Bambang menyebut kisaran PPh Badan yang direncanakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada di angka 17,8-18 persen. Sedikit lebih tinggi dari yang disebutkan koleganya tersebut. Bambang juga menegaskan, pemerintah akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, upaya untuk menjadikan negara sebagai tujuan investasi dengan memangkas tarif PPh Badan bisa dengan mudah ditiru negara lain.
“Harus dilihat dulu pertimbangan alasan penurunan PPh. Tidak ada jaminan kalau kita menurunkan (PPh), Singapura juga tidak akan menurunkan. Kita tidak boleh beradu dengan mencari tarif pajak yang paling rendah karena revisi PPh baru tahun depan," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pembahasan di kabinet. Mungkin itu wacana saja," ucap Sofyan.
Sebelumnya Luhut mengungkapkan, rencana pemerintah memangkas tarif pajak korporasi adalah agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri seperti Singapura. Selama ini, banyak investor dalam negeri yang memarkir dananya di negara tetangga tersebut.
"Presiden sudah memerintahkan ini (tarif pajak diturunkan)," ujar Luhut. (gen)