"Kalau memang jadi dilimpahkan, harus mengikuti SOP yang berlaku. Izinnya harus sudah siap dilimpahkan ke BKPM, harus siap izin prinsip keluar dalam waktu tiga hari, harus siap izin usaha keluar dalam waktu tujuh hari. Ini kan masalah teknis, tidak mudah memang untuk melimpahkan izin ke BKPM," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Jakarta, Selasa (19/5).
Farah menambahkan, pelimpahan perizinan ini pun juga harus disertai dengan komitmen Kementerian ESDM untuk melakukan simplifikasi jumlah perizinan. Namun melihat kemampuan Ditjen Migas dalam melakukan penyederhanaan perizinan investasi migas sebelumnya, ia optimistis BKPM tak perlu mengakomodir terlalu banyak untuk mempersingkat perizinan-perizinan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan perizinan investasi migas, Farah mengakui bahwa instansinya sudah bertemu dengan Ditjen Migas ESDM. Pada pekan ini, pihak Ditjen Migas dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan PTSP Pusat di kantor BKPM yang berlokasi di Jalan Jendral Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Ditjen Migas Kementerian Izin ESDM berencana untuk melimpahkan izin terkait pengelolaan wilayah kerja migas ke BKPM (WK Migas) mulai Mei 2015 untuk mengurangi kontak langsung antara pemberi izin dan investor. Rencananya, Ditjen Migas Kementerian ESDM juga akan menyederhanakan jumlah izin dari 52 menjadi 42 izin.
Sebelumnya total perizinan lintas instansi yang diperlukan untuk kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas sendiri mencapai 340 izin dengan durasi pengurusan izin mencapai 10 hingga 15 tahun. (gen)