Bahkan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berwacana akan memasukkan pengampunan pidana pajak dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Hukum Khusus (Special Legal Amnesty).
"Sebenarnya ada tiga (upaya ekstra) yakni sunset policy, penghapusan utang dan satu lagi tax amnesty," ujar Sigit di kantornya, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi tax amnesty kami harapkan Rp 100 triliun," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sigit menuturkan harta orang Indonesia yang tersimpan di Singapura ada sekitar Rp 4 ribu triliun. Sigit berharap minimal separuh dari uang yang parkir di negeri orang tersebut bisa kembali ke Indonesia melalui kebijakan tax amnesty ini.
"Di mana yang Rp 100 triliun masuk ke pajak," katanya. (gen)