Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) meringankan kebijakan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah dengan menurunkan besaran uang muka (
downpayment/DP) yang harus ditanggung oleh konsumen yang hendak mengambil KPR dari sebelumnya 20 persen menjadi cukup 10 persen saja.
Halim Alamsyah, Deputi Bank Indonesia menjelaskan aturan rasio pinjaman terhadap aset (
loan to value/LTV) atas KPR dan kendaraan bermotor akan disesuaikan besarannya. Untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan dari 80 persen menjadi 90 persen sehingga besaran uang muka yang harus ditanggung konsumen turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
"Tentu akan ada pelonggaran LTV, tambahannya kemungkinan sekitar 10 persen. Jadi LTV dinaikkan rata-rata 10 persen untuk kepemilikan rumah pertama," jelas Halim usai Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikit kelonggaran juga akan dilakukan untuk aturan LTV kepemilikan rumah atau kendaraan kedua dan seterusnya. Sayangnya Halim masih enggan menyebutkan berapa uang muka yang harus dibayarkan masyarakat yang ingin membeli rumah atau kendaraan kedua dan seterusnya tersebut.
"Untuk kepemilikan kedua relaksasinya tidak sebesar itu. Ada relaksasi sedikit. Yang jelas kami tidak ingin ciptakan bubble," katanya.
Kendari demikian, Halim menegaskan larangan pengucuran kredit bagi rumah yang belum selesai dibangun masih dipertahankan. Kebijakan ini dijaga untuk melindugi konsumen dan bank dari risiko kredit.
Tingkatkan Kredit KonsumsiPelonggaran aturan LTV ini diyakini Halim akan meningkatkan kredit konsumsi baru di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun.
"Ini bisa dorong maksimal tambahan kredit baru Rp 80 triliun dan mudah-mudahan bisa dorong antara 0,1-0,2 PDB," jelasnya.
Terkait risiko kenaikan harga properti, Halim mengatakan BI akan memantau perkembangannya.
"Jangan sampai gara-gara ini harga properti naik duluan," katanya.
Selain melonggarkan persyaratan KPR dan kendaraan, bank sentral juga melonggarkan ketentuan giro wajib minimum (GWM) bagi perbankan yang dikaitkan dengan
loan to deposit ratio (LDR).
BI akan memberikan insentif bagi perbankan yang memenuhi kriteria penyaluran kredit ke sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Insentifnya berupa perluasan objek simpanan yang masuk dalam ketentuan GWM-LDR, yakni tidak hanya dana pihak ketiga (DPK) tetapi juga memperhitungkan surat berharga sebagai kriteria simpanan.
"Untuk ini akan diatur dalam PBI (peraturan Bank Indonesia) yang akan terbit Minggu pertama Juni," katanya.
Melalui ketentuan ini, defisi LDR diperluas cakupannya dengan memasukan surat berharga sebagai simpanan dan istilahnya diganti menjadi
loan to funding ratio (FLR).
(gen)