Halim Alamsyah, Deputi Bank Indonesia menjelaskan aturan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) atas KPR dan kendaraan bermotor akan disesuaikan besarannya. Untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan dari 80 persen menjadi 90 persen sehingga besaran uang muka yang harus ditanggung konsumen turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
"Tentu akan ada pelonggaran LTV, tambahannya kemungkinan sekitar 10 persen. Jadi LTV dinaikkan rata-rata 10 persen untuk kepemilikan rumah pertama," jelas Halim usai Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepemilikan kedua relaksasinya tidak sebesar itu. Ada relaksasi sedikit. Yang jelas kami tidak ingin ciptakan bubble," katanya.
Tingkatkan Kredit Konsumsi
Pelonggaran aturan LTV ini diyakini Halim akan meningkatkan kredit konsumsi baru di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun.
"Ini bisa dorong maksimal tambahan kredit baru Rp 80 triliun dan mudah-mudahan bisa dorong antara 0,1-0,2 PDB," jelasnya.
Terkait risiko kenaikan harga properti, Halim mengatakan BI akan memantau perkembangannya.
"Jangan sampai gara-gara ini harga properti naik duluan," katanya.
Selain melonggarkan persyaratan KPR dan kendaraan, bank sentral juga melonggarkan ketentuan giro wajib minimum (GWM) bagi perbankan yang dikaitkan dengan loan to deposit ratio (LDR).
BI akan memberikan insentif bagi perbankan yang memenuhi kriteria penyaluran kredit ke sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Insentifnya berupa perluasan objek simpanan yang masuk dalam ketentuan GWM-LDR, yakni tidak hanya dana pihak ketiga (DPK) tetapi juga memperhitungkan surat berharga sebagai kriteria simpanan.
"Untuk ini akan diatur dalam PBI (peraturan Bank Indonesia) yang akan terbit Minggu pertama Juni," katanya.
Melalui ketentuan ini, defisi LDR diperluas cakupannya dengan memasukan surat berharga sebagai simpanan dan istilahnya diganti menjadi loan to funding ratio (FLR). (gen)