Jangka waktu konsesi tersebut selama 72 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.001/3/20/DJPL-14 perihal Uji Coba Operasional di Terminal Teluk Lamong, yaitu pada 11 November 2014.
“Memang diperlukan waktu sekian lama untuk menjamin keberlangsungan (terminal) teluk lamong. Tahap I saja yang luasnya 38 hektar itu mengahabiskan dana kurang lebih Rp 3,8 triliun,” tutur Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto ketika di temui dalam sebuah acara selepas menghadiri penandatangan perjanjian konsesi, Jakarta, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau (terminal) Teluk Lamong dikembangkan keseluruhan itu puluhan triliun yang kita perlukan (kebutuhan dananya),” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian tersebut maka Pelindo III wajib membayar biaya konsesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode konsesi.
Sebagai informasi, pembangunan Tahap I Terminal Teluk Lamong telah rampung dan telah diuji coba operasionalnya sejak November tahun lalu. Presiden Joko Widodo direncanakan akan meresmikan keberadaan terminal pelabuhan tersebut pada 22 Mei 2015 bersamaan dengan peresmian revitalisasi Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) di Surabaya, Jawa Timur. (gen)