Pengadilan Perikanan Ambon kemarin, Senin (18/5), menjatuhkan vonis denda Rp 100 juta per kapal terhadap empat kapal tersebut. Pasalnya, Susilah yang pertama kali meresmikan terbentuknya Pengadilan Perikanan di Ambon.
"Padahal pengadilan perikanan Ambon saya resmikan beberapa bulan lalu dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Akan tetapi di peradilan perikanan itu pula kita dikalahkan," kata Susi dalam pidato kebangkitan maritim di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mungkin mereka tahun ke tahun mengeruk ribuan ton ikan hanya didenda Rp 100 juta. Kita akan mengajukan banding. Ini menyinggung rasa keadilan dan harkat martabat saya," katanya.
"Saya memohon Kejaksaan untuk banding kita tidak akan mau mengalah begitu saja. Pengadilan perikanan dibentuk untuk memberikan keadilan di bidang perikanan," katanya.
Di Pelabuhan Ambon, setidaknya ada lima kapal Sino asal Tiongkok, namun diketahui berbendera Indonesia dengan nama KM Sino 15 (275 GT), KM Sino 26 (265 GT), KM Sino 27 (265 GT), KM Sino 36 (268 GT), KM Sino 35 (268 GT).
Kelima kapal tersebut ditangkap karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah dicabut/dibekukan dan tidak berlaku lagi. Kelima kapal tersebut ditangkap TNI AL pada 7 Desember 2014 lalu. (ded/ded)