"Jadi 49 perusahaannya harus tutup," kata Susi di Jakarta, Rabu (20/5).
Rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut akan dikeluarkan setelah Tim Satgas Anti Illegal Fishing mengeluarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing yang ada di Indonesia. Dari jumlah itu, 80 persen atau 907 kapal tersebut melakukan pelanggaran berat, dan dipastikan terdiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah pasti gugur, mereka sudah tidak boleh tangkap oleh Bu Menteri (Susi)," kata pria yang akrab disapa Ota kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Dari catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pelanggaran yang dilakukan 907 kapal eks asing di antaranya, menggunakan nakhoda dan ABK warga negara asing dengan jumlah 4.130 orang, tidak menghidupkan Vessel Monitoring System (VMS) saat berlayar, keberadaan kapal tidak diketahui atau terindikasi sudah kembali ke negara asal, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi atau tidak optimal, praktik manipulasi data dengan menurunkan ukuran kapal di dokumen (mark down), dan berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO),
Catatan lainnya menyebut, 907 kapal eks asing ini berasal dari 156 perusahaan yang akan ditindak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif ataupun diproses secara pidana. (gen)