Pemprov NTB Minta Pemerintah Tegas Terkait Divestasi Newmont

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 09:03 WIB
"Kalau misalkan pemerintah pusat tidak mau, kami bisa segera ambil alih bagian sebesar tujuh persen itu," ujar Gubernur NTB M. Zainul Majdi.
Tambang, fasilitas produksi, dan pabrik pengolahan bahan galian tambang milik PT Newmont Nusa Tenggara. (Dok. Newmont)
Mataram, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta ketegasan pemerintah pusat terkait nasib sisa 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Jika pemerintah pusat tidak jadi mengambil saham tersebut, maka Pemerintah Provinsi siap mengakuisisi.

"Terkait Newmont, kami ingin pemerintah ambil keputusan. Kalau ingin dibeli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka cepat dibeli jangan ditunda. Kalau delay terus, sayang dividen tak bisa didapat," ujar Gubernur NTB M. Zainul Majdi ketika ditemui di Mataram, Kamis malam (21/5).

Ia beranggapan, hasil usaha NNT diperkirakan akan semakin membaik setelah perusahaan memasuki proses produksi fase ke-tujuh, dimana cadangan emas terbilang cukup besar. Dengan adanya hal tersebut, maka prospek dividen yang bisa dibagikan juga akan semakin menguntungkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalkan pemerintah pusat tidak mau, kami bisa segera ambil alih bagian sebesar tujuh persen itu. Jika Pemerintah Provinsi dapat, nanti kita akan cari mitra untuk mengelola bagian saham itu, namun terlebih dahulu disiapkan beauty contest untuk lihat siapa mitra yang paling siap," ujarnya.

Sebagai informasi, proses divestasi saham PT NNT senilai US$ 246,8 juta itu adalah kelanjutan dari kewajiban divestasi saham perusahan pertambangan asing yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai kontrak karya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) sebagai pemegang saham mayoritas NNT harus menjalankan kewajiban divestasinya ke pemerintah dan beberapa perusahaan nasional. Dimana pada 2006 hingga 2009 silam, NTPBV telah melego 24 persen sahamnya ke PT Multi Daerah Bersaing dan 20 persen saham lainnya ke salah satu perusahaan nasional bernama PT Pukuafu Indah.

Lantaran dalam peraturan tersebut perseroan diwajibkan untuk melepas 51 persen sahamnya, itu artinya masih terdapat sisa saham sebesar 7 persen yang harus dilepas manajemen. Hingga saat ini, proses divestasi masih menjadi perdebatan kendati batas akhir dari perjanjian jual beli atau sale and purchase agreement (SPA) yang diteken Newmont bersama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah habis pada 26 Juli 2013 silam dan terus diperpanjang.

Tak Punya Uang

Februari 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan pemerintah tidak lagi memiliki dana untuk membeli sisa 7 persen saham Newmont tersebut. Pasalnya pemerintah telah memutuskan melebur Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Menurut Bambang dengan peleburan itu maka secara otomatis pengambilalihan jatah saham divestasi terakhir NNT bukan lagi menjadi tugas PIP.

“(Pembelian saham) Newmont tidak ada lagi karena uangnya (PIP) masuk ke dalam pembiayaan infrastruktur,” ujar Bambang usai rapat paripurna DPR, Jumat (13/2) malam.

Menkeu menuturkan dengan peralihan aset PIP ke SMI selaku BUMN pembiayaan infrastruktur, maka seluruh anggaran yang terkumpul hanya akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur. Merger kedua entitas tersebut, lanjut Menkeu, akan menjadi satu kesatuan sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur milik pemerintah.

“Newmont itu kalau di PIP. Ketika PIP melebur ke lembaga pembiayaan infrastruktur maka pembelian Newmont bukan lagi pada tugas dari lembaga pembiayaan infrastruktur, karena lembaga pembiayaan infrastruktur harus fokus pada pemberian pinjaman atau dukungan modal pada proyek infras jadi kita fokus di situ,” tuturnya. (Baca: Menkeu: Tidak Ada Anggaran Untuk Beli 7 Persen Saham Newmont). (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER