Andang menilai pemerintah seharusnya boleh mengakses data-data eksplorasi sementara atas suatu WK migas. Menurut Andang hal tersebut bisa meningkatkan informasi cadangan migas di Indonesia.
Untuk bisa mengizinkan data eksplorasi terbuka bagi pemerintah, Andang akan meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk mengubah Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hasil Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini akan saya ubah. Tujuannya agar bisa melihat potensi-potensi cadangan migas yang berada di dekat WK aktif. Karena ada aturan itu maka data-data eksplorasi yang dimiliki kontraktor bersifat rahasia,” jelasnya.
“Jadi gini, kalau saya eksplorasi di sungai Lokan dan batuannya sama dengan Minas kuat kemungkinan minyaknya juga sama. Jadi kita butuh data eksplorasi di Minas, tapi bukan berarti mau masuk ke daerah mereka melainkan cuma ingin lihat datanya. Geologis kan kalau buat satu perhitungan harus pakai referensi,” ucapnya.
Atas usulannya tersebut, Anda mengklaim Menteri Sudirman telah memberi lampu hijau. Meski begitu, upaya pembukaan data eksplorasi tadi juga harus disetujui oleh para kontraktor lantaran klausul mengenai kerahasian data eksplorasi juga termaktub dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).
“Saya pikir tidak masalah kalau dua belah pihak (pemerintah dan kontraktor) sepakat. Tapi akan lebih aman kalau Menteri juga terbitkan Permen baru,” tandasnya. (gen)