Pasal 11 Perpres Nomor 61 tahun 2015 yang diteken Jokowi pada 18 Mei lalu mengamanatkan CPO fund yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana harus digunakan untuk kepentingan:
1. Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit,
2. Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit,
3. Promosi Perkebunan Kelapa Sawit,
4. Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, dan
5. Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud, termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk pangan, hilirisasi industri Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Kemudian dana yang digunakan untuk pengembangan industri sawit itu sendiri termasuk iuran wajib yang harus dibayarkan perusahaan pemilik kebun kelapa sawit yang besarannya ditetapkan setiap periode tertentu.
“Besarnya iuran ditetapkan berdasar kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Iuran hanya dikenakan kepada perusahaan pemilik kebun sawit, tidak kepada pekebun kelapa sawitnya,” bunyi pasal 7 Perpres tersebut.