"Wacana ini sudah ada tanggapan dari pelaku (penggelap uang negara). Bahkan ada yang nawar, DPR minta 2 persen saja," ujar Sigit di kantornya, Kamis (28/5) malam.
(Baca juga: Janjikan Amnesti, Pemerintah Minta Upeti 10 Persen dari Mafia)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi asal ada tebusan sekitar 10-15 persen dari dana yang terparkir di luar negeri bisa mendapat pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Kami tak akan utak-utik duit mereka dari mana, apakah dari illegal logging, illegal fishing, ataupun korupsi. Kecuali mereka melakukan kejahatan narkotika dan terorisme," ujar Sigit Priadi.
"Tarifnya di akhir tahun ini mungkin 7,5 persen dulu dan baru 10 persen pada tahun depan," tuturnya.
Indonesia, kata Sigit, sebenarnya pernah dua kali mengupayakan pengampunan sanksi pajak (tax amnesty), tetapi tidak diminati mafia karena tidak disertai dengan pengampunan sanksi pidana umum dan khusus. Karenanya, DJP melibatkan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merancang dan menyukseskan kebijakan special amnesty ini.
"Kalau cuma tax amnesty tidak akan menarik, tidak laku. Karenanya RUU ini nanti akan diinisiasi oleh DPR.," tuturnya.
Italia, India dan Afrika Selatan, kata Sigit, merupakan contoh negara yang berhasil meningkatkan pundi-pundi penerimaan negara dari kebijakan sepcial amnesty. Sementara Argentina dan Indonesia gagal karena keliru menerapkannya.