Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan pihaknya sudah menyampaikan wacana tersebut kepada lembaga-lembaga hukum terkait, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung.
"Kita sampaikan kepada mereka tentang wacana ini, kita ingin tahu pendapat-pendapat mereka, pendapat para ahli, pengusaha, dan juga Komisi III dan XI DPR," ujar Sigit saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita sedang mengodok wacana itu. Tax amnesty kan awalnya mau tahun ini, tapi wacananya diubah ke 2017. Itu alasan kenapa tidak tahun ini. Tapi ini berkembang terus," kata mantan Kepala Kanwil Pajak Besar itu.
"Kebijakan ini tidak menarik kalau cuma pajak saja yang diampuni. Kenapa kemarin wacana ini ramai dipenegak hukum, karena lebih menarik penghapusan sanksi pidananya," katanya.
Terkait pengesahan kebijakan tersebut menjadi undang-undang, Sigit mengatakan tengah menanti inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Juni 2015 mendatang.
"Kita belum tahu. Kalau melalui pemerintah berarti Presiden. Kita sedang coba godok ini, agar menjadi wacana yang sempurna," katanya.
Jika wacana tersebut berhasil disahkan menjadi sebuah kebijakan tahun ini, tarif dana tebusan yang wajib dibayarkan sang wajib pajak adalah 10-15 persen dari total dana yang terparkir di luar negeri.
"Tapi kalau jadinya 2015, tarif 2015 lebih rendah kalau mereka bayar di 2016. Itu baru wacana," katanya. (gir/gir)