Jakarta, CNN Indonesia --
Pasca ditolaknya pengajuan tax holiday dua anak perusahaan Krakatau Steel, yaitu PT Krakatau Osaka Steel (KOS) dan PT Krakatau Nippon Steel Sumikin (KNSS) oleh pemerintah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada kesempatan lagi bagi kedua perusahaan itu untuk mendapatkan fasilitas sejenis.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, KOS dan KNSS masih bisa mengajukan fasilitas tax allowance baru yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015.
"Kesempatan dua anak perusahaan tersebut untuk memperoleh tax holiday kedepannya sudah tidak ada lagi karena mereka tidak bisa memenuhi kriteria yang diberikan. Tapi mereka masih bisa mengajukan fasilitas tax allowance," ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pria yang akrab disapa Putu tersebut menambahkan, KOS dan KNSS tidak direkomendasikan oleh Kemenperin untuk memperoleh tax holiday karena tidak bisa memenuhi tiga dari empat kriteria yang diberikan oleh Pokja Kemenperin, Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, Pokja menemukan perhitungan Internal Rate of Return (IRR) cukup cepat sehingga perusahaan bisa meraih pengembalian investasi secara cepat tanpa perlu mendapatkan fasilitas pajak.
"Perusahaan tersebut tidak memiliki tiga kriteria utama, yang pertama adalah lebih dari 70 persen bahan baku ternyata diimpor dan peruntukkan produk terbatas, sehingga keterkaitan antara hulu dan hilir tak signifikan. Alasan lainnya adalah perusahaan tidak memperkenalkan teknologi baru," jelas Putu.
"Selain itu, kedua perusahaan ini terdapat di Pulau Jawa yang infrastrukturnya sudah tersedia padahal penyebaran investasi di luar Jawa sedang didorong," tambahnya.
Meskipun nantinya kedua perusahaan tersebut berhasil memenuhi dua dari tiga kriteria tax holiday tersebut, namun KNSS dan KOS tetap tak bisa mendapatkan tax holiday karena masalah lokasi yang terletak di Pulau Jawa.
Sebagai informasi, KOS berniat membangun pabrik baja yang diharapkan bisa beroperasi taun depan dengan nilai US$ 220 juta dan berkapasitas produksi 500 ribu ton yang berlokasi di Cilegon, Banten. Rencananya, pabrik tersebut akan memproduksi baja profil (small section steel), baja tulangan (reinforcing bar steel) dan flat bar.
Sedangkan KNSS sendiri ingin membangun pabrik baja senilai US$ 300 juta dan diharapkan bisa beroperasi pada paruh kedua tahun 2017. Pabrik yang juga berlokasi di Cilegon tersebut memiliki kapasitas produksi 480 ribu ton per tahun dan diperuntukkan untuk industri otomotif.
Fasilitas tax holiday sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2011, dimana fasilitas tersebut berlaku untuk industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas seperti logam dasar, pengilangan minyak bumi, kimia dasar, permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)