Menko Sofyan Dukung Kenaikan Bea Masuk Baja Impor

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 12:06 WIB
"Wacana kebijakan tersebut semoga bisa melindungi industri dalam negeri," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil.
Produk baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) di Cilegon, Banten. (Dok. Krakatau Steel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan bea masuk baja impor bagi negara-negara Most Favourable Nations (MFN) didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil. Kebijakan tersebut menurut Sofyan diharapkan bisa meningkatkan penggunaan baja dalam negeri sehingga proporsi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan bisa meningkat.

“Wacana kebijakan tersebut semoga bisa melindungi industri dalam negeri," ujar Sofyan di sela acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Rabu (29/4).

Dia melanjutkan, wacana ini juga seharusnya dibarengi dengan koordinasi langsung dengan tim tarif terkait. Maka dari itu, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai tepat atau tidaknya implementasi kebijakan tersebut saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa berkomentar untuk hal itu karena belum kita rapatkan bersama-sama. Tapi sebaiknya wacana ini disinkronisasikan dengan tim tarif lain yang terkait," tambahnya.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin Harjanto sebelumnya mengaku telah memberikan hasil kajian ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan terkait usulan menaikkan bea masuk baja.

“Kami juga sudah bertemu dengan Menteri Keuangan terkait hal ini. Rencananya tinggal menanti surat formal dari Menteri, semoga bisa keluar dalam waktu dekat," ujar Harjanto kemarin.

Rencananya, Kemenperin berencana memperketat impor baja dengan menambah tarif bea masuk dari negara lain di luar negara-negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, atau dikenal dengan (MFN) dimana batas bawah tarif akan dinaikkan sebesar 15 persen dan akan meningkat dari produk hulu ke hilir.

Kebijakan yang diharapkan bisa diimplementasikan pada semester II 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan dan penggunaan baja produksi dalam negeri.

Bea masuk terhadap impor baja sendiri sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Latar belakang dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah terjadinya lonjakan impor baja mencapai 175 persen dari 2010 hingga 2013, dengan volume impor sebesar 20.331 ton pada 2010 menjadi 395.814 ton tiga tahun kemudian.

Lebih lanjut, data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa nilai impor baja pada tahun 2014 mencapai US$ 12,58 miliar atau turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai angka US$ 12,60 miliar. Angka ini jauh lebih besar di atas angka ekspor baja dari dalam negeri sebesaf US$ 2,23 miliar, atau naik dibanding tahun sebelumnya dengan nilai US$ 1,9 miliar. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER