"Untuk kebijakan FTV, memang yang paling banyak kena dampak itu perbankan syariah. Ini karena bank syariah banyak menyalurkan (kredit) kepada sektor properti," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori di Gedung Radius Prawiro kompleks Kantor BI, Jakarta, Senin (1/6).
Ahmad mengungkapkan, dengan adanya aturan pembatasan uang muka kredit properti sebesar 30 persen mengakibatkan laju pertumbuhan aset perbankan syariah tahun lalu cenderung melambat ketimbang tahun sebelumnya. Ini ditandai dengan capaian total aset perbankan syariahj 2014 yang mencapai Rp 272,34 triliun, atau tumbuh hanya 12 persen dari 2013 yang berada di posisi Rp 242,28 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tapi) tetap ada kenaikan (aset) dari 2013 hanya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya bahkan mencapai 30 persen (pertumbuhan asetnya)," tutur Ahmad.
"Mengenai angkanya, saya belum bisa sampaikan saat ini tapi saya kira tidak jauh berbeda dengan angka yang akan dikeluarkan untuk LTV (Loan to Value). Nanti LTV berapa kita akan turun lebih rendah dari itu," kata Edy.
Sebagai informasi, sampai akhir tahun lalu industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki Bank Umum Konvensional, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Sebagai informasi, sampai akhir tahun lalu industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki Bank Umum Konvensional, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).