Sesuai aturan yang ditekennya tersebut, Jonan mewajibkan maskapai menyediakan petugas setingkat General Manager, Station Manager (SM), staf lain, atau pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan penuh dalam mengambil keputusan di lapangan dalam menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata menjelaskan, petugas yang diberi wewenang harus menunjukkan sikap empati dengan memperhatikan kritikan penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria berkacamata tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh maskapai penerbangan untuk menyampaikan informasi keterlambatan melalui petugas di ruang tunggu bandara, telepon, atau layanan pesan singkat paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.
Jika keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca. Sedangkan jika terjadi perubahan jadwal penerbangan (rescheduled), informasi yang disampaikan kepada penumpang melalui telepon,SMS atau media pengumuman paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan penerbangan. (gen)