Bogor, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjadi bidan lahirnya badan pengelolaan keuangan haji (BPKH). Satu pesan Jokowi kepada Lukman adalah haram hukumnya orang partai politik masuk menjadi pejabat pelaksana maupun dewan pengawas badan yang akan mengelola triliunan dana haji masyarakat tersebut.
“Presiden mewanti-wanti yang mengisi ini adalah orang profesional, tidak boleh orang politik ada di BPKH. Jadi betul-betul profesional, karena BPKH harus transparan, akuntable dalam mengelola dana yang sangat besar,” kata Lukman di Istana Bogor (5/6).
Para profesional yang akan bekerja pada BPKH akan dipisahkan menjadi badan pelaksana dan dewan pengawas. Dalam rancangan Lukman, badan pelaksana akan terdiri dari lima orang dan dewan pengawas akan terdiri dari tujuh orang yang lima diantaranya berasal dari unsur masyarakat dan dua orang sisanya dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lima orang badan pelaksana nanti dipilih oleh tim panitia seleksi bentukan Presiden. Bisa saja usulannya nanti profesional dari lembaga keuangan syariah. Jadi mereka bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Sementara, lima dari tujuh orang dewan pengawas yang unsur masyarakat sebelum disahkan presiden harus di
fit and proper test oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Lukman.
Ia menambahkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH paling lambat dibentuk Oktober 2015.
“Jadi sekarang kami sedang persiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, lalu ada tiga rancangan Peraturan Presiden, lalu ada satu Keputusan Presiden. Mudah-mudahan Agustus nanti semuanya sudah selesai, lalu panitia seleksi bisa bergerak,” katanya.
Diakui Lukman, selama ini dana haji yang ada tidak bisa dikelola secara maksimal oleh instansinya karena terbentur aturan. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terbit, aturan itu menjadi landasan hukum baru untuk mengelola dan haji.
Berdasarkan laporan posisi saldo keuangan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sampai 28 Februari 2015, Kementerian Agama mengelola dana sebesar Rp 70,02 triliun. Dana tersebut terdiri dari kas tunai sebesar Rp 267,95 juta, rekening giro Rp 1,7 triliun, deposito Rp 36,17 triliun, penempatan dalam SBSN Rp 31,75 triliun, dan penempatan SBSN optimalisasi Rp 400 miliar.
(gen)