Bogor, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) yang sesuai namanya akan mendapat tugas dan wewenang untuk mengembangkan dana tersebut menjadi lebih produktif. Sebab selama ini, dana yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelenggaraan Haji dan Umrah dinilai tidak bisa berkembang secara optimal karena keterbatasan wewenang Kementerian Agama dalam mengelolanya.
Presiden Joko Widodo meminta agar dana besar calon jemaah haji yang selama ini lebih banyak mengendap di deposito bisa diinvestasikan ke bidang lain yang aman namun memberikan imbal hasil yang lebih besar. Menurut Jokowi, uang imbal hasil tersebut nantinya harus bisa digunakan pemerintah untuk memberi nilai lebih bagi pelayanan calon jemaah haji.
“Lebih-lebih daftar tunggu calon jemaah dari tahun ke tahun semakin panjang,” kata Jokowi di Istana Bogor (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Optimalisasi dana haji yang selama ini mengendap menurut Jokowi sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Oleh karena itu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mempercepat pembentukan BPKH agar pengelolaan dana yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji dapat dilakukan secara lebih optimal, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Jangan lupa perkuat pengawasan pelaksanaan haji agar penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lancar,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas yang diikuti oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kepala Staf Khusus Presiden Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Berdasarkan laporan posisi saldo keuangan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sampai 28 Februari 2015, Kementerian Agama mengelola dana sebesar Rp 70,02 triliun. Dana tersebut terdiri dari kas tunai sebesar Rp 267,95 juta, rekening giro Rp 1,7 triliun, deposito Rp 36,17 triliun, penempatan dalam SBSN Rp 31,75 triliun, dan penempatan SBSN optimalisasi Rp 400 miliar.
(gen)