Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
"Setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan Dapilnya masing-masing. Angkanya Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun," ujar Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit kepada CNN Indonesia, Senin (8/6).
Ahmadi mengatakan Rancangan APBN (RAPBN) 2016 sudah mulai dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Salah satu fokus pembahasan adalah meloloskan aspirasi Dapil soal dana pembangunan di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU MD3, salah satunya pasalnya mempertegas kewajiban DPR adalah harus memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah. Selama ini sangat terbatas bagi DPR untuk berjuang bagi daerahnya karena tidak semua komisi membahas program-program hingga ke atuan tiga," tuturnya.
Dana aspirasi, kata Ahmadi Noor Supit, merupakan gagasan lama yang sudah berjalan di banyak daerah melalui pos bantuan sosial (Bansos) dalam APBD. Beberapa daerah di Kalimantan dan Jawa Timur merupakan contoh sukses dari pembagian jatah APBD ke setiap anggota DPRD.
"Contohnya itu Jawa Timur, di mana setiap anggota DPRD dapat jatah Rp 5 miliar sudah beberapa periode ini. Lalu di daerah pemilihan saya di kalimantan Selatan juga," katanya.
Namun, politisi Golkar ini mengakui ditemukan sejumlah kasus penyalahgunaan dana aspirasi pada pos belanja Bansos tersebut. Karenanya, rencana menyisipkan dana aspirasi di APBN 2016 harus disempurnakan dengan menyusun program pembangunan di awal tahun anggaran lewat pos belanja Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kami coba matangkan ide itu dan sementara ini hampir matang," ujar Ahmadi.
Sebagai informasi, ketika dipimpin oleh Harry Azhar Azis pada 2010, Badan Anggaran DPR pernah mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR sebesar Rp 15 miliar per orang. Usulan tersebut kemudian gugur yang berujung pada pencopotan Harry Azhar dari kursi Ketua Banggar dan digantikan oleh sejawatnya dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng. Harry Azhar Azis yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kala itu dialihkan posisinya menjadi Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Skema EksekusiAhmadi Noor Supit menjelaskan pencairan dana aspirasi Dapil di RAPBN 2016 akan berbeda dengan skema pemanfaatan Bansos APBD. Apabila dana Bansos APBD bisa dicairkan kapanpun ketika anggota legislatif merasa perlu, maka untuk dana Dapil di tingkat pusat hanya bisa dieksekusi sesuai dengan usulan program masing-masing anggota sebelum APBN disahkan.
"Progam itu memang diusulkan oleh masyarakat dan katakanlah disahkan atau direkomendasi pejabat setingkat Bupati/Walikota. Jadi nanti eksekusinya juga lewat Bupati dan Walikota," katanya.
Ketua Banggar DPR menjamin tidak akan ada transfer tunai dana aspirasi ke tangan setiap anggota DPR. Dana tersebut akan langsung masuk ke kas Pemda untuk dieksekusi sesuai amanat setiap anggota DPR yang segera ditungkan dalam APBN 2016.
"Tetap yang mengelola dana ini adalah kabupaten/kota berdasarkan usulan yang ada. Bulan Juni ini semua usulan Dapil masuk ke DPR dan kita bahas bersama," tuturnya.
(ags)