"Kalau fakta menunjukan banyak pihak terlibat artinya kesalahan ini bukan pada kebijakan, namun pada tingkat operasional. Bareskrim tidak ada pilihan lain dengan menyelesaikan persoalan TPPI ini secara tuntas," kata Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella, di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Rio, dengan Bareskrim menuntaskan kasus tersebut maka akan menjadi momentum untuk menunjukan bahwa mereka bisa melakukan penyidikan atau penyelidikan terhadap kasus-kasus besar yang selama ini dianggap tidak mampu dilakukan oleh polisi. Rio menilai selama ini Bareskrim cenderung lemah dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang masuk kategori luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir berpendapat Bareskrim perlu memeriksa keterlibatan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Hernanto Soemarno dalam kasus TPPI.
Menurutnya, dalam menelisik keterlibatan seorang pelaku korupsi biasanya Kepolisian akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk pihak terkait, yang mengetahui terjadinya korupsi itu.
"Biasanya akan memanggil si pemberi dulu, jika disitu terjadi kongkalikong, nah dia akan diperiksa terlebih dulu, maka disitu akan terlihat," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan mengizinkan penyidik Bareskrim memeriksa HW, tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, di Singapura. "Tidak mungkin tidak diizinkan karena berkaitan dengan proses hukum," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (10/6).
Ia pun tidak merasa keberatan meski pemeriksaan di luar negeri ini merupakan permintaan tersangka. Alasannya, pihaknya telah mendapatkan pertimbangan dari penyidik mengenai izin tersebut. "Itu seluruhnya pertimbangan penyidik," ujarnya. Namun, Badrodin mengaku belum menerima surat permohonan dari Badan Reserse Kriminal sehingga belum dapat memastikan kapan HW akan diperiksa. (gen)