Badrodin mengatakan setiap fakta hukum yang didapat perlu diklarifikasi dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Penyidiklah yang nanti menentukan apakah klarifikasi JK akan memberikan perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak kemarin menyatakan penyidiknya belum akan memeriksa JK. Kesibukan JK sebagai wakil kepala negara menjadi salah satu alasan.
Sementara saat ditanyai soal kasus ini, JK mengatakan bantuan yang diberikan kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama merupakan kebijakan yang benar. "Salahnya bukan yang mengasih kerjaan (penjualan kondensat), tapi uangnya yang tidak dibayarkan (TPPI)," ujar JK.
Seusai diperiksa penyidik, Senin (8/6), mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menggelar sebuah rapat yang tidak dihadirinya pada Mei 2008. Dalam rapat itu, kata Sri Mulyani, JK hadir memimpin selaku Wakil Presiden.
"Dibahas bagaimana menyelamatkan TPPI agar Pertamina memberikan kondensat pada TPPI," ujar Sri Mulyani.
Pada kasus ini, TPPI diduga mengakibatkan piutang sekitar Rp 2 triliun dalam proses penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas.
Selain itu, BP Migas pun diduga melakukan penunjukan langsung terhadap TPPI meski perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial
Tim penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun Kepolisian masih enggan membuka identitas lengkap para tersangka tersebut. (agk)