Kendati penerimaan negara berpotensi susut, Bambang mengatakan pemerintah, khsusunya DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) akan diuntungkan di masa depan karena kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah konsumen yang melaporkan pembayaran pajaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya anda beli tas mewah dengan posisi tarif PPnBM saat ini 40 persen, namun setelah itu dihapus maka barang tersebut hanya dikenakan PPh impor 10 persen, logikanya tas itu jatuhnya akan lebih murah," jelas Bambang.
Tarih pajak 10 persen tersebut, jelas Bambang, merupakan tarif terkini PPh pasal 22 yang baru saja dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen. Kenaikan tersebut dilakukan dengan dalih untuk mencegah gempuran impor barang-barang yang dicoret dari daftar pajak penjualan barang mewah.
"Kami tidak mau setelah kita hapus pajak barang mewahnya, impor barang jadi bertambah. Kita ingin kebijakan kita ada pemihakan kepada industri dalam negeri," tutur Menkeu.
Berikut beberapa kelompok barang yang tarif pemungutan PPh 22 nya dinaikan:
- Peralatan elektronik (kulkas, pemanas air, mesin cuci, tv, ac perekam video, kamera, kompor, proyektor, dish washer, mesin pengering dan microwave)
- Alat olahraga (Alat pancing, alat golf, peralatan selam , peralatan selancar, senjata olahraga tembak)
- Alat musik (piano dan elektrik)
- Barang bermerk (Tas, pakaian, jam, sadel untuk olah raga berkuda)
- Logam mulia dan emas.
- Perlatan rumah dan kantor (Karpet, kristal, kursi, kasur lampu, porselin dan ubin). (ags/gen)