Bantuan tersebut merupakan kompensasi dari diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.
Melalui program 'Jaring' yang digagas KKP bersama OJK, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan nantinya instansi yang dipimpinnya akan memberikan rekomendasi daftar nelayan yang berhak menerima kemudahan kredit setelah melalui tahapan verifikasi administrasi seperti kelengkapan ketentuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ketetntuan wajib menggunakan vessel monitoring system (VMS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini sudah ada delapan bank dan konsorsium industri keuangan non bank (IKNB) berpartisipasi dalam program tersebut, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD)
“Kami akan jemput bola ke nelayan-nelayan buat yang berminat ganti cantrang dengan alat tangkap lainnya," kata Susi.
Pilot Project Pantura
Saut P. Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP mengatakan nantinya program pengalihan cantrang tersebut akan difokuskan di daerah Pantai Utara (Pantura) yang memang terkenal banyak terdapat nelayan yang masih menggunakan cantrang.
"Khususnya di Jawa Tengah, sebab 70 persen nelayan cantrang itu ada di sana," kata
Saut mengatakan, pemerintah juga akan mengusahakan membantu nelayan yang memiliki masalah kredit di masa lalu agar tetap bisa menerima pinjaman kredit baru, dengan cara perbankan dan nelayan bisa menjadwal ulang tanggal jatuh tempo perjanjian kredit.
"Karena kalau tidak kita bantu sama sekali, ini pasti akan lama sekali dia mendapat kredit baru. Nanti ujung-ujungnya nelayan assetnya akan disita," ujarnya.