Padahal, dalam salah satu ketentuan di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2009 tentang pengelolaan WK minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, BUMD hanya diberikan jatah PI maksimal sebesar 10 persen.
“Kita maunya 19 persen,” ujar Hazairin Adha, Direktur Utama Migas Mandiri di gedung Kementerian ESDM, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk merealisasikan pembagian porsi PI tadi, Hazairin bilang pemerintah pusat, daerah dan jajaran Pertamina akan menggelar pertemuan lanjutan di Balikpapan pekan depan guna menemukan titik temu.
“Itu nanti kebijakan dari Kementerian. Bisa saja nanti Kementerian langsung berikan keputusan dan diserahkan kepada daerah untuk berunding antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” tuturnya.
Siapkan Rp 3 Triliun
Terkait kesiapan dana pengembangan atau yang dikenal cashcall seiring diberikannya jatah PI ke daerah, manajemen Migas Mandiri sesumbar telah menyiapkan dana hingga Rp 3 triliun. Di mana dana tadi akan diperoleh melalui skema pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.
“Yang jelas tidak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi dari bank nasional atau internasional,” kata Hazairin.
Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said pun menegaskan pembagian porsi antara Pertamina dan BUMD Kaltim belum menemui kesepakatan. Ini lantaran Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sedang berada di luar kota.
"Eloknya kami menunggu Gubernur pulang tugas. Pekan depan kami diskusi di Balikpapan," kata Sudirman. (gen)