Pasalnya, banyak importir yang kerap mengakali perizinan dan memilih menitip barang di pelabuhan.
“Tidak sedikit daripada mereka (importir) baru mengurus izin setelah barangnya masuk atau turun di pelabuhan," ujar Rahmat Gobel di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahmat, seharusnya, barang yang dikirimkan sudah mengantongi izin bongkar muat di pelabuhan penerimanya sehingga dapat mempercepat dwelling time. “Seperti orang kalau mau naik pesawat ke suatu negara harus di cek ada visanya tidak. Kalau tidak ada visa boarding pass tidak akan keluar. Nah, kita mau berlakukan yang seperti itu (untuk barang),” tutur Rahmat.
“Kita akan lihat track record-nya. Kalau dwelling time-nya panjang, sering berulang, ini berarti masalah dari pengusahanya. Kita cabut izinnya,” tegas Rahmat.
Disebutkan Rahmat, selama ini proses perizinan impor di Kementerian Perdagangan telah dilakukan secara online.”Kalau dilihat dari 100 persen (importir) itu mungkin hanya 7 persen yang menciptakan dwelling time-nya itu tinggi, dan itu (biasanya) masuk dalam red-line (jalur pita merah).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan kekesalannya terhadap lama dwelling time di pelabuhan Tanah Air dalam kunjungannya ke Kantor Pelayanan Terpadu Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/6) lalu. Menurutnya, rata-rata dwelling time selama 5,5 hari di Indonesia masih jauh lebih lama dibandingkan negara lain.
Tak hanya kesal, Jokowi bahkan sempat mengancam akan mencopot menteri, direksi badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan, hingga operator di lapangan yang dianggap tak mampu mempersingkat dwelling time sesuai target yang ditetapkan.