Pemerintah Bakal Hentikan Pungutan PPN Galangan Kapal

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 10:31 WIB
Penikmat fasilitas PPN tidak dipungut bisa mengkreditkan pajak masukan sehingga tidak lagi memiliki catatan pajak terutang kepada negara.
Pengerjaan kapal milik perusahaan galangan kapal asal Batam PT Anggrek Hitam Shipyard. (Dok. Anggrek Hitam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk meningkatkan produktivitas galangan kapal nasional, pemerintah berencana memberikan fasilitas fiskal pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut. Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyebut saat ini pemerintah tengah menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menggantikan PP Nomor 146 tahun 2000 tentang Fasilitas Fiskal untuk Impor dan/atau Penyerahan Kapal Laut, Pesawat Udara, Kereta Api dan Suku Cadangnya.

"Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38 tahun 2003 yang akan mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut," ujar Saleh dikutip dari keterangan pers, Senin (22/6).

Berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan yang membuat wajib pajak (WP) masih memiliki PPN terutang jika memanfaatkannya, fasilitas PPN tidak dipungut bisa mengkreditkan pajak masukan sehingga WP tidak lagi memiliki catatan pajak terutang kepada negara dengan memanfaatkan fasilitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada perusahaan pengguna armada kapal, namun galangan kapal dapat menikmati fasilitas ini dengan mengkreditkan pajak masukan,” ujar Saleh.

Ia menuturkan, alasan pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut adalah untuk memperkuat industri galangan kapal nasional sehingga program poros maritim yang dicanangkan pemerintah bisa berjalan.

Pasalnya sebelum aturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Saleh menyebut sudah ada fasilitas fiskal lain yang bisa dimanfaatkan pengusaha galangan kapal. Fasilitas tersebut berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 249/PMK011/2014.

Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Hasbi Assiddiq Syamsuddin menambahkan, draf RPP sudah berada di Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Kami optimistis, segera menjadi PP dan mulai berlaku untuk mengakselerasi industri kita," ujarnya.

Sebelumnya Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) berharap industri galangan kapal bisa memanfaatkan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen di dalam produksinya selama lima tahun mendatang.

Komponen industri galangan kapal yang masih impor menyebabkan produksi kapal dalam negeri lebih sedikit dibandingkan permintaan kapal asal luar negeri.

Seperti diutarakan Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam, industri galangan kapal perlu meningkatkan TKDN agar biaya produksinya lebih efisien dibandingkan kapal produksi negara lain. Ia mengatakan, harga kapal ukuran menengah besar produksi dalam negeri bisa lebih mahal lima hingga 20 persen apabila dibandingkan dengan kapal ukuran serupa yang dibangun oleh negara Asia lainnya.

"Biaya pembuatan kapal kita selama ini kurang efisien karena sebagian besar komponennya masih impor dari luar negeri. Selain karena hal itu, masalah bea masuk komponen yang besar dan bunga usaha yang tinggi juga sangat disayangkan pelaku usaha," ujar Eddy beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah ada beberapa komponen kapal yang bisa diproduksi dalam negeri, namun Eddy menambahkan bahwa daya saing komponen dalam negeri masih kalah dibanding negara lain. Ia mencontohkan komponen pelat baja yang sebenarnya sudah bisa diproduksi dalam negeri namun harga jual domestiknya masih lebih mahal dibanding produksi Tiongkok. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER