"Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38 tahun 2003 yang akan mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut," ujar Saleh dikutip dari keterangan pers, Senin (22/6).
Berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan yang membuat wajib pajak (WP) masih memiliki PPN terutang jika memanfaatkannya, fasilitas PPN tidak dipungut bisa mengkreditkan pajak masukan sehingga WP tidak lagi memiliki catatan pajak terutang kepada negara dengan memanfaatkan fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, alasan pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut adalah untuk memperkuat industri galangan kapal nasional sehingga program poros maritim yang dicanangkan pemerintah bisa berjalan.
Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Hasbi Assiddiq Syamsuddin menambahkan, draf RPP sudah berada di Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
“Kami optimistis, segera menjadi PP dan mulai berlaku untuk mengakselerasi industri kita," ujarnya.
Sebelumnya Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) berharap industri galangan kapal bisa memanfaatkan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen di dalam produksinya selama lima tahun mendatang.
Komponen industri galangan kapal yang masih impor menyebabkan produksi kapal dalam negeri lebih sedikit dibandingkan permintaan kapal asal luar negeri.
Seperti diutarakan Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam, industri galangan kapal perlu meningkatkan TKDN agar biaya produksinya lebih efisien dibandingkan kapal produksi negara lain. Ia mengatakan, harga kapal ukuran menengah besar produksi dalam negeri bisa lebih mahal lima hingga 20 persen apabila dibandingkan dengan kapal ukuran serupa yang dibangun oleh negara Asia lainnya.
"Biaya pembuatan kapal kita selama ini kurang efisien karena sebagian besar komponennya masih impor dari luar negeri. Selain karena hal itu, masalah bea masuk komponen yang besar dan bunga usaha yang tinggi juga sangat disayangkan pelaku usaha," ujar Eddy beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah ada beberapa komponen kapal yang bisa diproduksi dalam negeri, namun Eddy menambahkan bahwa daya saing komponen dalam negeri masih kalah dibanding negara lain. Ia mencontohkan komponen pelat baja yang sebenarnya sudah bisa diproduksi dalam negeri namun harga jual domestiknya masih lebih mahal dibanding produksi Tiongkok. (gen)