Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sudah sejak lama instansinya melakukan penyelidikan atas kegiatan operasional perusahaan yang berlokasi di Wanam, Merauke, Papua itu.
Susi menyebut Dwikarya sebagai perusahaan pemilik cold storage yang ada di dalam kapal MV Hai Fa, kapal berbobot 4.306 gross ton asal Tiongkok berbendera Panama yang ditangkap karena terbukti melakukan praktik illegal fishing. Namun kapal tersebut akhirnya dibawa kembali oleh pemiliknya lantaran Pengadilan Perikanan Negeri Ambon hanya menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada nahkodanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dari hasil analisa yang ada, saya perintahkan untuk cabut SIUP Dwikarya," ujar Susi di Jakarta, Senin (22/6).
Pada saat dirinya mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, ia mengaku mengetahui ada 200 kapal milik Dwikarya yang kabur ke luar negeri untuk menghindari proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim KKP.
"Dwikarya ini punya kapal Tiongkok ratusan, tapi yang punya izin hanya sekitar 68 unit. Kapalnya itu pada 28 Februari-6 Maret lari kabur ke Papua Nugini hampir 200 kapal," ujarnya.
Dwikarya juga ditengarai terlibat dengan PT Anthartica Segara Lines yang diduga bersekongkol mengekspor ikan secara ilegal bekerja sama dengan dengan PT Avona Mina Lestari (di Avona) sebagai pemilik ikan.
Dari segi kepatuhan administrasi, Susi menduga ada tindakan penipuan dalam pelaporan usaha perusahaan yang tidak sesuai dengan data yang dicatat oleh KKP dan Pemerintah Daerah Merauke.
"Selama ini sudah banyak merugikan negara Rp 20 miliar," ujarnya. (gen)