Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan tekstil asal Bogor, PT Unitex Tbk menaikkan harga penawaran penebusan saham milik publik hingga 36,02 persen dari angka tawaran sebelumnya demi memperoleh persetujuan untuk menarik diri dari lantai bursa (
go private) atau
delisting.
Untuk diketahui, sebelumnya perseroan menawarkan penebusan saham milik publik dengan harga Rp 3.900 per lembar pada April 2015 lalu. Namun, karena proses persetujuan yang alot dan menyebabkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diundur, maka perseroan menaikkan tawaran harga per saham menjadi Rp 5.305 per lembar.
Sekretaris Perusahaan Unitex Sugi Hadi Prawiro dalam prospektus resmi perseroan menyatakan pemegang saham yang menggunakan haknya dalam Penawaran Tender (dengan menjual sahamnya) akan mendapatkan harga penawaran yang sangat menarik untuk sahamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Secara terperinci, harga penawaran yang ditawarkan perseroan atas saham yang dimiliki pemegang saham publik adalah sebesar Rp 5.305 per saham dalam Penawaran Tender adalah 43,4 persen lebih tinggi daripada harga pasar tertinggi saham di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Perubahan Status pada tanggal 10 April 2015 (Rp 3.700 per saham),” tulisnya dalam prospektus, Selasa (23/6).
Selain itu, harga tersebut 0,02 persen lebih tinggi daripada hasil penilaian nilai pasar wajar saham perseroan dengan kepemilikan mayoritas yang disiapkan oleh Penilai Independen (Rp 5.304 per saham).
Perseroan juga menjelaskan bahwa harga penawaran tersebut 45 persen lebih tinggi dari nilai pasar wajar saham perseroan dengan kepemilikan minoritas yaitu sebesar Rp 3.660. Bahkan juga 430,5 persen lebih tinggi daripada nilai nominal saham (Rp 1.000 per saham).
“Harga 37,2 persen lebih tinggi dari harga perdagangan tertinggi saham perseroan di BEI selama dua tahun terakhir sebelum tanggal iklan pemberitahuan RUPSLB di surat kabar pada tanggal 10 April 2015,” jelasnya.
Selain itu, pemegang saham yang menjual sahamnya dalam Penawaran Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1 persen dari hasil penjualan dan tidak dikenakan pungutan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham (
capital gain).
“Unitika Ltd, selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender, akan membayar seluruh komisi perantara (termasuk biaya
crossing di BEI) yang ditanggung oleh pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender,” jelas manajemen.
Nantinya, RUPSLB mengenai rencana
go private akan dilakukan pada 30 Juni 2015, pukul 10.00 WIB, di Grand Sahid Jaya, Ruang Candi Dieng, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat, 10220, Indonesia.
Alasan Go PrivateManajemen menjelaskan, alasan rencana
go private perseroan adalah antara lain, pertama, saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak likuid, dengan rata-rata volume perdagangan saham per hari hampir tidak ada, dan harga saham relatif stagnan pada level Rp 3.700.
Kedua, berdasarkan data dari RUPS Tahunan selama 10 tahun terakhir, tercatat bahwa jumlah pemegang saham minoritas yang menghadiri RUPS Tahunan paling banyak berjumlah 41 pihak yaitu pada RUPS Tahunan 2005.
Sementara RUPS Tahunan tahun 2014 hanya dihadiri oleh 21 pihak yang mewakili 7,4 persen dari keseluruhan pemegang saham minoritas yang berjumlah 283 pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pemegang saham minoritas tidak lagi memperhatikan kelangsungan usaha dari perseroan.
Ketiga, jumlah pemegang saham tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Keempat, perseroan mengalami kerugian operasional dalam beberapa tahun terakhir yang mengakibatkan perseroan memiliki nilai ekuitas negatif di dalam laporan keuangannya sehingga perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada para pemegang saham sesuai Anggaran Dasar perseroan, Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang perseroan Terbatas dan Pasal 71 ayat 3 UUPT.
Kelima, setelah 1997 hingga saat ini, perseroan tidak lagi melakukan aksi korporasi melalui penawaran umum baik berupa penawaran umum saham maupun surat utang.
Terakhir, dengan menyetujui rencana
go private, pemegang saham publik memiliki kesempatan untuk menjual saham yang dimiliki dengan harga lebih tinggi dari harga historis sebagaimana yang akan ditentukan dalam RUPSLB.
(gir/gir)