Salinan surat keputusan rapat bersama yang diteken kedua kepala daerah beserta Ketua DPRD Provinsi Kaltim H.M. Syahrun dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan 10 tuntutan itu dibuat menyikapi alokasi 70 persen PI Mahakam yang diberikan pemerintah untuk PT Pertamina (Persero) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami mendukung keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Namun kami memiliki 10 catatan tersendiri,” ujar Awang seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Porsi PI Blok Mahakam yang dalam Peraturan Menteri ESDM ditetapkan maksimal 10 persen, dimintakan untuk diperbesar minimal 19 persen.
3. Apabila bekerjasama dengan Pertamina, Daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.
4. Pertamina atau pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim.
“Terutama di kawasan industri yaitu Karingau-Buluminung, Balikpapan/PPU, klaster industri gas dan kondensat di Bontang, kawasan ekonomi khusus Maloy, Batuta, dan Trans Kalimantan,” ujar Awang dalam surat tersebut.
5. Pertamina dan Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di Kalimantan Timur.
“Termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur,” desaknya.
6. Pertamina wajib menyerahkan semua aset miliknya yang ada di daerah yang bukan merupakan core business Pertamina untuk kepentingan daerah.
7. Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.
8. Pemda Kalimantan Timur menolak jaringan pipanisasi gas dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa melalui Proyek Kalija.
9. Pemda Kalimantan Timur diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan sebagai hasil pengelolaan Mahakam.
“Terakhir, Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan refinery baru dengan kapasitas 300 ribu barel per hari di Bontang,” kata Awang dalam surat yang diteken di Balikpapan, 25 Juni 2015. (gen)