Namun Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya menolak mencairkan dana yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (APBN) tersebut. Menurut Bambang, pencairan dana belum bisa dilakukan mengingat belum adanya persetujan perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan Minarak Lapindo.
"Perjanjian pinjamannya harus selesai dulu," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk payung hukum dana talangan berupa Keputusan Presiden (Keppres) pemberian kewenangan kepada BPLS sebagai koordinator pencairan dana talangan dan termasuk Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) sendiri sudah siap dan sudah ditandatangani. Menurutnya bila perjanjian selesai, maka anggaran pasti langsung dicairkan.
Sebelumnya Menteri PU-Pera Basuki Hadimoeljono menyatakan manajemen Minarak Lapindo telah menyetujui dikenakannya bunga sebesar 4,8 persen atas dana talangan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 827 miliar untuk warga korban lumpur Lapindo.
“Saya sudah mengundang Pak Nirwan Bakrie bahwa dari hasil sidang kabinet ini dana talangan itu akan dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Basuki awal pekan lalu.
Minarak Lapindo Jaya sendiri diberi waktu selama empat tahun untuk melunasi dana talangan yang diperhitungkan sebagai utang tersebut. (gen)