Komitmen pembiayaan BTN tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pariwisata, Arief Yahya menyebutkan terdapat 2.100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 400 pegawai Non-PNS (outsourcing) yang dapat memanfaatkan fasilitas KPR FLPP melalui BTN. Namun, KPR subsidi ini hanya dimungkinkan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan fasilitas tersebut.
Arief menjelaskan bagi pegawai non-PNS yang ingin mengajukan KPR FLPP ini harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenpar.
“Tapi kita akan kita buat kriteria, bagi non-PNS yang sudah bekerja di sini minimal lima tahun baru akan kita berikan rekomendasi,” ujarnya
Dia berharap dengan adanya program ini, kesejahteraaan pegawai di lingkungan Kemenpara dapat meningkat. Setidaknya, bagi pegawai yang sebelumnya tidak memiliki rumah sekarang dapat memiliki rumah sendiri. Selain itu, program ini juga untuk menyukseskan program pemerintah pembangunan sejuta rumah untuk rakyat.
Sebagai informasi, tingkat suku bunga KPR FLPP dipatok 5 persen dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit. Selain itu, keringanan juga diberikan terhadap kewajiban uang muka, yakni mulai dari 1 persen terhadap nilai kredit.
Sebagai persyaratannya, pemohon harus belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Selain itu, gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak melebihi Rp 4 juta per bulan untuk rumah subsidi tapak dan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun.
Pemohon juga harus mengisi form aplikasi kredit yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen terkait diantaranya fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy SK pengangkatan, slip gaji, serta surat pernyataan belum memiliki rumah dan menerima subsidi rumah. (ags/gen)