“Dewan Komisaris (Telkom) terakhir telah menginformasikan kepada kami, mereka sudah rapat lagi antara Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bersama-sama telah menyetujui membatalkan transaksi (tukar guling saham) Mitratel,” tutur Rini dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (30/6).
Menurut Rini, pembatalan tersebut disampaikan oleh Dewan Komisaris Telkom secara lisan sekitar minggu lalu. “Karena itu kan aksi korporasi ya jadi itu secara lisan saja dilaporkan kepada saya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan tersebut murni aksi korporasi yang tidak harus dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Itu aksi korporasi, pertimbangan yang diambilpun berdasarkan analisa korporasi dan tidak perlu diangkat dalam RUPS," tuturnya.
Berdasarkan perjanjian yang diterbitkan pada November 2014 lalu, Telkom bakal melepas kepemilikan 100 persen saham di Mitratel kepada Tower Bersama. Sebagai imbalannya, Telkom akan mendapat 13,7 persen saham Tower Bersama secara bertahap ditambah dana tunai sebesar Rp 1,74 triliun, jika Mitratel dapat mencapai persyaratan tertentu.