Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 23 April 2015 lalu, sang bendahara negara mendeskripsikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai, dikategorikan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,” ujar Bambang seperti dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Serta bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi,” ujar Bambang.
Sementara, Plt Dirjen Bea dan Cukai Supraptono melalui surat edarannya menyatakan bahwa pemberian hadiah/bingkisan hari raya, uang saku, dan gratifikasi semacam itu merupakan tradisi masyarakat Indonesia dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, Supraptono membatasi pemberian gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan maksimal bernilai Rp 1 juta saja. (gen)