"Sebenarnya penggunaan kapal dalam negeri itu tidak wajib, tapi konsensus nasional ingin kita gunakan kapal dalam negeri. Kita inginnya, kebutuhan kapal angkut nelayan bisa dipenuhi dari dalam negeri," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta, (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal sebanyak itu akan kita ambil dari industri galangan kapal dalam negeri dari Batam, Jakarta, dan Surabaya. Kita nanti juga minta tolong PT PAL Indonesia untuk bangun kapal karena kapasitas mereka cukup besar, bahkan mereka sudah bisa ekspor kapal ke Filipina," tuturnya.
Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mencatat produksi industri galangan kapal Indonesia pada 2014 mencapai 600 ribu kapal, meski kapasitas pabriknya bisa mencapai 1,2 juta unit per tahun.
Apabila dikonversi, maka Indonesia mampu menghasilkan kapal sebesar 200 hingga 300 dead weight ton (DWT) atau menyumbang 0,3 persen dari total penyediaan kapal dunia.
Di samping itu, Indonesia sendiri memiliki 250 perusahaan galangan kapal dimana 43 persennya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dan sebanyak 39 persen berlokasi di pulau Jawa.