“Satu maskapai memiliki Air Operator Certificate (AOC) 121 yaitu Air Maleo dan satu lagi pemegang AOC 135 Pura Baruna Wisata,” kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail ketika ditemui di kantornya, Jakarta (2/7).
Air Maleo merupakan maskapai penerbangan charter yang melayani angkutan kargo, sedangkan Pura Wisata Baruna merupakan maskapai penerbangan tidak berjadwal yang melayani angkutan penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sesuai pasal 118 butir 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan berjadwal harus mempunyai lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai.
Muzaffar mengungkapkan, kedua maskapai tersebut diberikan waktu 1 bulan hingga 31 Juli untuk memenuhi ketentuan tersebut. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka Kemenhub terpaksa mencabut izin usaha kedua perusahaan.
“Setelah 1 Agustus mereka bisa beroperasi kembali, kalau memenuhi (ketentuan) tersebut. Kalau tidak memenuhi mereka akan dicabut izin usahanya,” ujar Muzaffar. (gen)