Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui rencana PT Unitex Tbk untuk menarik diri dari lantai bursa (
delisting). Presiden Direktur Unitex, Naohiko Ashida menerangkan persetujuan delisting diberikan oleh seluruh pemegang saham yang hadir.
Selain itu, Manajemen juga menyatakan bakal melaksanakan penawaran tender untuk sebanyak-banyaknya 833.285 lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Angka tersebut mewakili 10,33 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
"Harga Penawaran Tender sebesar Rp 5.305 per sahamnya," jelas Naohiko Ashida dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, perseroan menaikkan harga penawaran penebusan saham milik publik hingga 36,02 persen dari angka tawaran sebelumnya demi memperoleh persetujuan
delisting.
Sebelumnya perseroan menawarkan penebusan saham milik publik dengan harga Rp 3.900 per lembar pada April 2015 lalu. Namun, karena proses persetujuan yang alot dan menyebabkan RUPSLB diundur, maka perseroan menaikkan tawaran harga per saham menjadi Rp 5.305 per lembar.
Perseroan menyatakan jangka waktu penawaran akan dimulai dari pukul 09.00 WIB pada tanggal 11 Agustus 2015 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 10 September 2015. Perusahaan sekuritas yang ditunjuk dalam rangka penawaran tender ini adalah PT Nikko Securities Indonesia.
Pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual saham mereka dalam penawaran tender akan tetap menjadi pemegang saham dari perusahaan yang sahamnya tidak lagi tercatat di BEI. Dengan demikian, pemegang saham publik tersebut tidak lagi dapat menjual saham mereka melalui BEI.
Sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham publik yang tidak menyetujui rencana
go private yang tidak menjual sahamnya dalam penawaran tender, berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar.
Hal itu bisa dilakukan segera setelah periode penawaran tender selesai dan proses perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Harga wajar tersebut adalah harga yang sesuai dengan penilaian dari Penilai Independen yaitu Rp 5.304 per saham.
(ags)