"Antara lain ditemukan pungutan-pungutan tidak resmi oleh oknum petugas di pelabuhan di beberapa titik pelayanan seperti biaya penarikan kontainer ke lokasi behandel sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam berkas rekomendasi Ombudsman terkait dwelling time, yang diterima CNN Indonesia, Ahad (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, area Pelabuhan Tanjung Priok tidak steril sehingga orang yang tidak berkepentingan bebas lalu lalang bahkan berdagang. Hal ini mengakibatkan areal pelabuhan rentan terjadi gangguan lalu lintas dan keamanan.
Kemudian, terdapat peraturan yang cenderung tumpang tindih di antara instansi penerbit izin serta pengajuan cargo manifest yang menyebabkan keterlambatan Pemberitahuan Impor Kontainer (PIB).
"Dari penarikan kontainer ke lokasi bahandle dan untuk mendapatkan petugas pemeriksa memerlukan waktu tiga sampai dengan lima hari, sedangkan untuk mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) pemilik kontainer harus menunggu empat hari," jelasnya.
Permasalahan yang hampir serupa juga ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Makasar, dan Belawan. Karenanya, Ombudsman mendesak pejabat dan pihak-pihak yang terkait untuk melakukan pembenahan dan perbaikan koordinasi.
Pejabat dan pihak-pihak yang dinilai Ombudsman harus bertanggung jawab adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, serta Direktur Utama Pelindo I, II, III, dan IV (Persero).