Perkembangan tersebut terungkap dari proposal permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang dilayangkan manajemen Freeport ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat.
"Sekarang masih dievaluasi. Kalau tidak memenuhi syarat, tentunya tidak diberikan rekomendasi izin ekspor dan Kementerian Perdagangan tidak bisa menerbitkan izin ekspor," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono.
Sebelumnya, juru bicara Freeport Indonesia Daisy Primayanti menyatakan perusahaannya telah menunjukan kemajuan proyek yang diproyeksikan menelan investasi hingga US$ 2,3 miliar. Di mana kemajuan yang dimaksud meliputi persiapan perizinan mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) senilai US$ 1,5 juta, serta tahapan awal basic engineering senilai US$ 9 juta.
Selain itu, perusahaan yang memiliki kegiatan pertambangan emas dan tembaga di Papua itu juga mengklaim telah menyetorkan uang jaminan kesungguhan proyek senilai US$ 115 juta, serta sebesar US$ 128 ribu dalam hal penyewaan lahan seluas 80 hektare milik PT Petrokimia Gresik (Persero).
Pekan lalu, Freeport pun menyatakan telah menandatangi land definitive agreement dengan Petrokimia menyusul rencana penyewaan lahan.
“Kami sudah memberikan laporan progress update untuk proyek ekspansi smelter di Gresik. Tapi kami belum memperoleh secara resmi perpanjangan izin ekspornya,” ujar Juru bicara Freeport Indonesia Daisy Primayanti melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (1/7).
(ags/gen)