Dari 329 penanggung pajak tersebut, sebanyak 225 merupakan WP badan dan 42 WP orang pribadi dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 966 miliar telah dicegah tahap awal untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sedangkan 48 WP badan dan 14 WP orang pribadi lainnya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 267 miliar dikenai perpanjangan pencegahan untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dilihat dari kewarganegaraannya, para penanggung pajak yang dicegah ke luar negeri terdiri atas 42 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 287 Warga Negara Indonesia (WNI).
Penerimaan Negara
Dari pelaksanaan pencegahan WP bepergian ke luar negeri, Sigit mengklaim instansinya bisa mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya. Dengan pelunasan utang pajak tersebut maka pencegahan untuk berpergian ke luar negeri terhadap 17 penanggung pajak telah dicabut oleh Menteri Keuangan.
Hingga 26 Juni 2015, DJP telah menyampaikan usulan penyanderaan penanggung pajak kepada Menteri Keuangan terhadap 29 penanggung pajak yang merupakan wakil dari 18 WP Badan dan tiga WP Orang Pribadi.
Sesuai usulan tersebut, DJP memperoleh surat izin untuk melakukan penyanderaan terhadap 23 orang yang merupakan penanggung pajak atas utang 14 WP Badan dan 3 WP Orang Pribadi dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 44,23 miliar.
Wajib Pajak yang pengurusnya disandera itu, terdaftar di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Sulawesi Utara Tenggara dan Maluku Utara.
Hingga akhir tahun 2015, DJP merencanakan untuk menyandera minimal 31 penanggung pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Rencana ini didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dan KPK merupakan bagian dari Tim Satgas Penerimaan Pajak 2015. (gen)