Di tempat ini, terdapat mobil-mobil layanan perbankan bergerak milik bank-bank yang berpartisipasi yaitu Bank Mega, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank BII-Maybank, Bank BTN, Bank BRI, Permata Bank , Bank Muamalat, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, Bank Jabar, dan Bank BCA.
Hampir setiap mobil menyediakan layanan ATM dan penukaran uang. Rata-rata setiap bank menyiapkan pecahan uang tunai yang nilainya mencapai Rp 350 juta–Rp 500 juta per harinya. Selain menukar uang kertas, tahun ini BI juga membuka layanan penukaran uang logam yang dilayani oleh gerai BI di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total transaksi penukaran uang dari mulai kita buka (layanan penukaran uang di Lapangan Langgeng, Monas) ada Rp 16,3 miliar sedangkan penukarnya ada 6.800-an, angka persisnya 6.847 penukar," kata Ronald saat mengunjungi lokasi pelayanan penukaran uang kecil di Lapangan Lenggang Kawasan Monas, Jakarta, Senin (6/7).
Sebagai informasi, layanan penukaran uang jelang Idul Fitri di Lapangan Lenggang Monas beroperasi pukul 09.00–13.00, setiap hari Senin-Jumat, sepanjang 17 Juni 2015–15 Juli 2015.
Sementara plafon penukaran uang kepada masyarakat untuk satu kali penukaran maksimal Rp 3,7 juta dengan rincian:
Pecahan Rp 20 ribu = Rp 2 juta
Pecahan Rp 10 ribu = Rp 1 juta
Pecahan Rp 5 ribu = Rp 500 ribu
Pecahan Rp 2 ribu = Rp 200 ribu
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini bagi masyarakat yang ingin menukar uang harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan database penukaran uang sehingga BI dapat mengetahui lebih detil kebutuhan pecahan yang dibutuhkan pada setiap daerah.
“Kami akan bangun database untuk penukar-penukar itu sehingga tahun depan mungkin bisa lebih terarah lagi dalam menghadapi saat-saat seperti lebaran kemudian biasanya akhir tahun juga ada lonjakan (permintaan uang tunai),” kata Ronald.
Selain itu, dengan diketahui nomor identitas penduduk secara elektronik bank dapat mengetahui penukar yang telah menukarkan uangnya lebih dari sekali dalam satu hari maupun yang melebihi batasan nilai yang dapat ditukar per hari yaitu Rp 3,7 juta.
“Sekarang itu kalau satu orang sudah menukar uang di Bank A, dia tidak mungkin pergi ke gerai Bank B dan menukar lagi karena sistem sudah mencatat nama dan alamatnya. Pada hari yang sama dia tidak mungkin menukar lagi,” kata Ronald. (gen)