Perppu JPSK Resmi Dicabut Melalui Rapat Paripurna DPR

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 18:32 WIB
RUU tersebut berisi mekanisme koordinasi dan pembagian tugas antarlembaga terkait dalam rangka menciptakan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan DPR ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/7).

Hal ini merupakan pencapaian yang penting untuk memecahkan kebuntuan terkait status Perppu tentang JPSK. Persetujuan ini sekaligus diharapkan dapat membuka jalan bagi pembahasan RUU tentang JPSK (RUU JPSK) yang telah disampaikan presiden kepada pimpinan DPR melalui Surat Nomor R-44/Pres/07/2015 tangga 3 Juli 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat gejolak krisis pada 2008, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk Perppu Nomor 4 Tahun 2008. Namun dalam sejarahnya, RUU Pencabutan Perppu JPSK tidak disetujui dan disahkan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU tersebut pada intinya berisi mekanisme koordinasi dan pembagian tugas yang jelas antarlembaga terkait dalam rangka menciptakan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. RUU JPSK ini akan sangat berguna sebagai payung hukum untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan Indonesia yang lebih kokoh, agar mampu menghadapi berbagai ancaman baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagi informasi, pada 2008 lalu, pemerintah berinisiatif menerbitkan serangkaian kebijakan di tengah gejolak krisis keuangan global. Rangkaian kebijakan tersebut yakni penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan UU tentang Bank Indonesia; Perppu nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan; serta Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Dengan berbagai pertimbangan,Perppu tentang JPSK tidak memperoleh persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi UU.

Oleh karena itu, pemerintah melalui surat presiden nomor R-33/Pres/2015 tanggal 26 Mei 2015 mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas Perppu JPSK yang diajukan presiden tetapi tidak mendapat persetujuan dari DPR.

RUU tentang pencabutan Perppu tentang JPSK sendiri terdiri atas 3 pasal. Pertama, ketentuan mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perppu JPSK. Kedua, ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat. Ketiga, ketentuan yang menyatakan bahwa UU tentang pencabutan Perppu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER