Hal ini merupakan pencapaian yang penting untuk memecahkan kebuntuan terkait status Perppu tentang JPSK. Persetujuan ini sekaligus diharapkan dapat membuka jalan bagi pembahasan RUU tentang JPSK (RUU JPSK) yang telah disampaikan presiden kepada pimpinan DPR melalui Surat Nomor R-44/Pres/07/2015 tangga 3 Juli 2015.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat gejolak krisis pada 2008, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk Perppu Nomor 4 Tahun 2008. Namun dalam sejarahnya, RUU Pencabutan Perppu JPSK tidak disetujui dan disahkan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagi informasi, pada 2008 lalu, pemerintah berinisiatif menerbitkan serangkaian kebijakan di tengah gejolak krisis keuangan global. Rangkaian kebijakan tersebut yakni penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan UU tentang Bank Indonesia; Perppu nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan; serta Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Dengan berbagai pertimbangan,Perppu tentang JPSK tidak memperoleh persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi UU.
RUU tentang pencabutan Perppu tentang JPSK sendiri terdiri atas 3 pasal. Pertama, ketentuan mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perppu JPSK. Kedua, ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat. Ketiga, ketentuan yang menyatakan bahwa UU tentang pencabutan Perppu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (gen)