Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina menjelaskan audit hanya dilakukan untuk kegiatan pengadaan minyak dan laporan keuangan mulai dari 2012 hingga 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, audit ini terkait dengan upaya melikuidasi Pertal dan dua anak usahanya, yang merupakan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya hanya menginginkan audit forensik dan bukan audit investigasi seperti yang didorong Tim Reformasi.
"Untuk BPK tentunya terbuka opsi untuk mengundang sesuai perkembangan yang ada," tutur Wianda.
Setengah Hati
Pada kesempatan berbeda, pengamat kebijakan energi Yusri Usman menilai Pertamina tak serius melakukan audit terhadap kegiatan pengadaan minyak dan catatan keuangan Petral. Karenanya, ia mendesak manajemen Pertamina segera melakukan kajian dan audit yang mendalam terhadap Petral, PES dan ZI mulai dari awal kegiatan impor minyak.
"Audit forensik ini aneh karena hanya difokuskan pada kegiatan selama 2012 sampai 2014. Kalau ingin membuktikan adanya mafia migas, harusnya audit dilakukan mulai dari (pencatatan) 2004 ketika PES berubah fungsi menjadi pengimpor, bukan lagi pengekspor minyak. Dan yang lebih aneh lagi mengapa BPK tidak dilibatkan disini," katanya. (ags)