Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan rencana kebijakan tersebut harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menurutnya, UU tersebut tidak mempermasalahkan orang asing memiliki rumah tapak (landed house) yang dibangun di atas tanah berstatus hak pakai. Hal itulah yang saat ini bisa menjadi celah bagi orang asing untuk memiliki properti di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Ferry melihat ada kemungkinan pemerintah harus mengamandemen UU tersebut terkait peruntukkan hak-hak tersebut sebelum menerbitkan aturan turunan kepemilikian properti oleh pihak asing.
Berangkat dari hal tersebut, Ferry menilai wacana liberalisasi properti untuk WNA belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Kalaupun ada wacana sekarang, kelihatannya tidak dalam waktu dekat akan diimplementasikan karena akan ada tarik menarik yang sangat ketat. Tidak cuma datang dari golongan nasionalis mungkin tapi ada juga dari golongan oportunis yang melihatnya sebagai celah untuk melakukan kick back pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Utama Crown Group Iwan Sunito mengkhawatirkan sekaligus memuji rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membebaskan WNA memiliki properti di Indonesia bak dua sisi mata uang. Dari sisi positif, Iwan yang perusahaan propertinya memiliki banyak portofolio di Australia melihat kebijakan itu bisa mengundang dana masuk ke dalam negeri.
“Uang yang masuk ke dalam kan lebih baik daripada uang yang masuk ke luar. Ini juga membuat orang asing mulai mengenal negara Indonesia dan juga menambah suplai properti karena makin banyak orang yang mampu beli maka makin banyak yang akan bangun,” tutur Iwan kepada CNNIndonesia.
Hal ini, lanjut Iwan, sekaligus menjadi peringatan bagi pengembang properti lokal untuk belajar dari pasar global. Karenanya, pengaturan harus tetap dilakukan pemerintah agar tidak memberatkan ekonomi masyarakat lokal yang akan menanggung tingginya harga properti.
“Saya pikir harus ada batasan juga, asing juga nggak bisa beli untuk harga yang murah jadi harus ada harga tertentu sehingga rakyat bawah tidak terpengaruh dan juga mungkin menurut saya ada batasan lain misalnya satu gedung tidak boleh dibeli lebih dari 50 persen oleh orang asing,” ujarnya. (gen)