Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Erwin Priyambodo menjelaskan ST dan TT dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu setelah melunasi utang pajaknya pada 6 Juli 2015.
“Sesuai aturan penyanderaan bisa dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Namun karena utang pajak sudah dilunasi, maka kedua sandera langsung dibebaskan,” kata Erwin dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hestu, tindakan penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan iktikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.
Hestu juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada para Wajib Pajak.