Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan formula HIP bioetanol masih didasarkan pada harga publikasi Argus untuk Ethanol FOB Thailand rata-rata periode satu bulan sebelumnya. Kemudian ditambah 14 persen indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg per metrik.
Kebijakan tersebut berbeda dengan diubahnya HIP biodiesel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 tentang HIP BBN Biofuel yang Dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar pertimbangan penggunaan basis harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO spot Belawan dan Dumai karena dapat mencerminkan kondisi riil pasar harga CPO di dalam negeri," kata Dadan dalam keterangan resminya, Senin (13/7).
Hal ini berbeda dengan Kepmen sebelumnya yang besaran konversi CPO menjadi Biodiesel sebesar US$ 188 per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg per metrik.
"Besaran konversi CPO menjadi sebesar US$ 125 per metrik ton dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro saat ini," jelasnya.
"Kementerian ESDM terus melakukan upaya pengaturan terhadap pengusahaan BBN baik Biodiesel maupun Bioetanol melalui penyediaan insentif harga BBN yang menarik dan dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional," tandasnya.
Penetapan formula bioetanol terbaru telah ditunggu-tunggu baik oleh para produsen maupun oleh peritel BBM yang sesuai peta jalan mandatori BBN wajib mencampurkan biodiesel sebanyak 15 persen dalam setiap liter bahan bakar fosil yang dijualnya. Sebelum aturan tersebut terbit, PT Pertamina (Persero) belum melakukan pembelian BBN meskipun mandatori 15 persen sudah berlaku sejak awal tahun.