"Kami sudah membuka rekening, dan bank sudah ada empat dimana tiga bank adalah bank Badan Usaha Milik Negara dan satu bank merupakan bank swasta nasional," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat malam (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ia menjamin bahwa pelaksanaan pungutan CPO Fund tetap akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2015 mendatang dan tidak akan memundurkan jadwal lagi. Sebagaimana diketahui, jadwal pungutan CPO Fund awalnya ditetapkan tanggal 1 Juli 2015. Namun putusan ini sempat ditunda akibat belum adanya payung hukum yang mengatur kegiatan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah akan mengenakan pungutan CPO Fund sebesar US$ 50 per metrik ton beserta 23 produk turunan CPO lainnya dengan besaran 0 hingga US$ 40 per metrik ton-nya. Angka uang kelolaan CPO Fund ini dieatimasikan sebesar US$ 750 juta per tahun atau sebesar Rp 8 triliun yang akan dikelola oleh BLU.