Asuransi tanggung gugat adalah jenis asuransi yang dipertanggungkan kerugian material akibat tanggung jawab hukum kepada pihak lain. Dalam kasus terbakarnya terminal 2E, AP II selaku pengelola bandara dan Garuda sebagai pengguna layanan bandara yang terkena dampak atas insiden tersebut, akan melakukan rekonsiliasi atas akibat dari kejadian kemarin sesuai ketentuan di internal masing-masing perusahaan.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan kesediaan perusahaannya menanggung kerugian kejadian seperti itu nantinya akan berlaku untuk semua maskapai penerbangan. Menurut Budi hal tersebut merupakan bagian dari komitmen AP II untuk terus meningkatkan layanan kepada seluruh maskapai termasuk Garuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo menyambut baik inisiatif AP II tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia dalam meningkatkan layanan penerbangannya, khususnya pada layanan pre flight maupun post flight di Bandara pada keadaan tertentu.
Rugi Rp 8,5 Miliar
Sebelumnya Arif menyebut angka Rp 8,5 miliar sebagai nominal kerugian yang harus ditanggung perusahaannya akibat terbakarnya JW Lounge, di terminal 2E, Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan bos PT Citilink Indonesia itu menilai kerugian atas peristiwa itu selayaknya ditanggung bersama dengan operator bandara, atau tidak hanya dibebankan maskapai. Berangkat dari hal itu, Arif pun mempertanyakan keberadaan standar keamanan di bandara sehingga memungkinkan peristiwa yang mengakibatkan puluhan jadwal penerbangan internasional itu terganggu.
"Proses investigasinya harus lengkap, ada aspek safety sebaiknya safety bandara dulu (yang dilihat), ada standardnya atau tidak? Terus (apabila ada standardnya) kejadian kemarin itu sesuai standar safety bandara atau tidak?," katanya.